GridPop.ID - Aturan baru dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi penyintas Covid-19.
Kemenkes mengumumkan bahwa penyintas atau seseorang yang pernah terpapar Covid-19 dapat divaksinasi lebih cepat.
Dilansir dari Tribunnews.com, penyintas Covid-19 boleh vaksin usai sebulan dinyatakan sembuh dan hasil swab menunjukkan negatif.
Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Dengan begitu, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.
Dilansir dari Kompas.com, adapun aturan terkait vaksinasi bagi penyintas Covid-19 juga dijabarkan.
Peraturan baru memuat, penyintas diperbolehkan menerima vaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dari Covid-19 serta hasil swab menunjukkan negatif, tergantung derajat keparahan penyakitnya.
Terkait hal ini, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujar Maxi, dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (1/10/2021).
Adapun data terbaru, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat Nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021, mengeluarkan kebijakan dan rekomendasi terbaru tentang pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
Untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi bisa diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi baru bisa diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Tentang jenis vaksin bagi penyintas, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Kategori gejala
Melansir dari informasi resmi, dikelompokkan beberapa gejala pasien Covid-19, dari yang ringan hingga parah.
1. Gejala umum
Sebagian besar masyarakat mungkin sudah tahu beberapa gejala umum pada orang yang menderita Covid-19.
Ada setidaknya 12 gejala umum yang biasanya terjadi pada pasien Covid-19, meliputi:
2. Gejala ringan hingga sedang
Selanjutnya, pasien Covid-19 masuk dalam kategori gejala ringan jika mengalami frekuensi napas 12-20 kali per menit.
Untuk gejala sedang, pasien mengalami frekuensi napas 20-30 kali per menit.
Bagi pasien dengan gejala ringan hingga sedang, mempunyai saturasi okesigen 95 persen dan mengalami sesak napas tanpa distress pernapasan.
3. Gejala berat
Terkait pasien dengan gejala berat, frekuensi napasnya lebih dari 30 kali per menit.
Saturasi oksigen pasien kurang dari 95 persen dan mengalami sesak napas dengan distress pernapasan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar