“Dalam penyelidikan dan cek TKP, tidak ada indikasi uangnya hilang.
Setelah didalami, akhirnya S mengakui bahwa dia berbohong,” ujar Sutikno.
Sutikno berkata, S diduga kalah judi togel hingga Rp 300 juta.
Uang yang telah ludes tersebut ternyata adalah milik orang lain.
Kemudian polisi berinisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak.
Usai mediasi terjadi, permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dan S juga telah membuat surat pernyataan.
“Karena sudah menggunakan uang orang lain tanpa izin untuk berjudi hingga habis ratusan juta, maka dibuatkan alibi seolah-olah uangnya hilang dirampok.
Padahal, semua itu bohong. Uangnya tidak ada karena sudah habis dipakai berjudi,” jelas Sutikno.
Tak hanya surat pernyataan, S juga membuat rekaman video yang berisi ucapan permohonan maaf yang diunggah ke media sosial Polsek Sintang.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar