Dilansir dari pemberitaan Grid.ID, hubungan terlarang antara ibu dan anak kandung ini terjadi di Kompleks Nabati Gapura Ikan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
TP (26) nekat berhubungan badan dengan ibu kandungnya sendiri, RT (51) sampai 3 kali.
Perbuatan bejad ibu dan anak kandung ini dibongkar adik TP pada Minggu (19/7/2020), keduanya beralasan mabuk.
Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis mengatakan, perbuatan ibu dan anak yang melakukan hubungan badan tersebut sebenarnya sudah diketahui anak perempuannya.
Namun, tidak dilaporkannya.
"Sesuai keterangan anak perempuan korban bahwa dia sudah menyaksikan tiga kali ibu dan kakaknya berhubungan badan," kata Elia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2020) malam.
Kata Elia, anak perempuan itu merasa trauma atas peristiwa yang dilihatnya.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar