Pasalnya ketika nanti tersangka ditetapkan, maka harus dengan alat bukti, pentunjuk, saksi yang siap.
"Karena kita memang harus sedetail mungkin, seprofesional mungkin. Karena ketika kita menemukan atau menetapkan tersangka ini harus benar-benar siap alat bukti, petunjuk dan lain sebagainya,"
"Karena ini masalah menyangkut kematian dua orang yang kita temukan di TKP itu," terang Erdi.
Diketahui sebelumnya, polisi memutuskan untuk membongkar makam Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (24) pada Sabtu (2/10/2021).
Pembongkaran makam ini dilakukan untuk autopsi ulang jenazah Tuti dan Amalia.
Autopsi dilakukan oleh tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Jabar, dan Polres Subang.
Dilakukannya autopsi ulang karena polisi telah menemukan petunjuk baru terkait penyebab kematian Tuti dan Amalia.
Source | : | tribunnews,Tribun Jabar |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar