“Kasus ini menjadi perhatian semua siswa di sekolah, mereka sangat merasa kehilangan begitu pun para guru, jadi saat dia dikawinkan oleh orangtuanya secara paksa itu sangat berpengaruh sekali kepada para siswa jadi inisiatif dari ketua Osis dan siswa serta para guru kita langsung turun demo,” ungkapnya.
Sementara itu orangtua NK, AIK mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan keinginan putrinya. Ia juga menegaskan, putrinya telah siap menikah.
“Anda punya anak sudah gede lalu sudah punya kesiapan untuk menikah, dan kita sebagai orangtua membiarkannya, begitu ada keinginan dia pengin menikah ya sudah, sebagai orangtua terpaksa kita nikahkan saja,” kata AIK saat dikonfirmasi Kompas.com.
Kasus pernikahan anak di bawah umur memang marak terjadi di Tanah Air.
Sebelumnya di Kota Padang, mencatat selama tahun 2020 silam terjadi 52 pernikahan anak di bawah umur.
Melansir dari Tribunnews.com, Kasi Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Padang, Aris Junaidi mengatakan, pernikahan di bawah umur 19 tahun ini terjadi sebab sudah hamil duluan atau pergaulan bebas.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar