GridPop.ID - Aksi unjuk rasa di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku mendadak menjadi sorotan.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh seorang guru dan para siswa SMP di Namrole, Buru Selatan.
Aksi unjuk rasa di Buru Selatan ini dilatarbelakangi alasan penolakan kasus pernikahan anak di bawah umur.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, aksi unjuk rasa ini dipicu akibat pernikahan seorang murid SMP Namrole yang berinisial NK dengan seorang tokoh agama asal Tangerang, Banten.
Pernikahan yang diketahui digelar dua minggu lalu ini menuai kontroversi lantara orang tua remaja putri itu merupakan salah satu tokoh agama di Kabupaten Buru Selatan.
Kepala SMP tempat NK bersekolah, Noho Lesilawang mengakui, siswa yang menikah itu merupakan siswanya.
Menurut Noho, para siswa dan guru memilih berunjuk rasa karena merasa keputusan orangtua NK dan KUA telah mempengaruhi murid lainnya.
“Kasus ini menjadi perhatian semua siswa di sekolah, mereka sangat merasa kehilangan begitu pun para guru, jadi saat dia dikawinkan oleh orangtuanya secara paksa itu sangat berpengaruh sekali kepada para siswa jadi inisiatif dari ketua Osis dan siswa serta para guru kita langsung turun demo,” ungkapnya.
Sementara itu orangtua NK, AIK mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan keinginan putrinya. Ia juga menegaskan, putrinya telah siap menikah.
“Anda punya anak sudah gede lalu sudah punya kesiapan untuk menikah, dan kita sebagai orangtua membiarkannya, begitu ada keinginan dia pengin menikah ya sudah, sebagai orangtua terpaksa kita nikahkan saja,” kata AIK saat dikonfirmasi Kompas.com.
Kasus pernikahan anak di bawah umur memang marak terjadi di Tanah Air.
Sebelumnya di Kota Padang, mencatat selama tahun 2020 silam terjadi 52 pernikahan anak di bawah umur.
Melansir dari Tribunnews.com, Kasi Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Padang, Aris Junaidi mengatakan, pernikahan di bawah umur 19 tahun ini terjadi sebab sudah hamil duluan atau pergaulan bebas.
"Tanpa izin dari Pengadialan Agama, KUA tidak mau meluluskan pernikahan di bawah umur," ujar Aris Junaidi.
"Selebihnya tersebar di sepuluh kecamatan lain di Padang," tambahnya.
Untuk mengantisipasi terjadi pernikahan di bawah umur, penyuluh agama sudah turun untuk sosialisasi di kelurahan dan kecamatan di Padang.
"Kita melalui penyuluh agama sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga melalui majelis taklim," tambahnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar