"Tanpa izin dari Pengadialan Agama, KUA tidak mau meluluskan pernikahan di bawah umur," ujar Aris Junaidi.
"Selebihnya tersebar di sepuluh kecamatan lain di Padang," tambahnya.
Untuk mengantisipasi terjadi pernikahan di bawah umur, penyuluh agama sudah turun untuk sosialisasi di kelurahan dan kecamatan di Padang.
"Kita melalui penyuluh agama sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga melalui majelis taklim," tambahnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar