Ia juga mengungkap, terdapat dua motif yang dimiliki oleh si pelaku hingga nekat menyebarkan video asusila tersebut.
"Adapun hasil pemeriksaan pelaku, dirinya berharap korban segera bercerai dengan suaminya sehingga bisa menikah dengan pelaku.
Kemudian motif kedua ada unsur pemerasan di sini dengan cara mengancam bahwa perbuatan asusila yang telah mereka lakukan itu sudah pelaku miliki dan akan dipublikasikan ketika apa yang dia minta tidak diberikan oleh korban," jelasnya.
Lantaran keinginannya tak terpenuhi, pelaku kemudian menyebarkan video tersebut melalui media sosial.
Adapun korban serta keluarga yang merasa malu dan juga tak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kemudian dampak bagi masyarakat yang jelas perbuatan zina adalah perbuatan yang tidak baik apalagi bagi anak-anak muda atau generasi muda kita,
sehingga pelaku ini sudah pantas untuk diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya
Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sprei, satu buah boneka, tiga buah gelang milik korban, dua unit handphone milik pelaku dan korban serta video asusila.
Source | : | Sripoku.com,tribunkalteng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar