GridPop.ID - Seorang pria nekat buat dan sebar video asusila bersama istri orang yang berinisial US dengan tujuan agar si wanita segera diceraikan suaminya.
Dilansir dari Sripoku.com, pria berinisial RO telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Muba pada, Selasa (12/10/2021).
Awal mula kasus ini terungkap yakni saat pelaku dengan sengaja membagikan video asusila berdurasi 32 detik melalui ponsel milik korban.
Video tersebut dibagikan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ai Rojikin SH mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar bulan Juli tahun 2021 yang lalu di kelurahan Kayuara kecamatan Sekayu Muba.
"Video tersebut baru diviralkan oleh pelaku ini sekitar bulan Agustus.
Ketika korban mengetahui bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku dan korban ini disebarkan melalui media sosial, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Muba," ujarnya, Kamis (14/10/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian berhasil menetapkan RO sebagai tersangka.
Ia juga mengungkap, terdapat dua motif yang dimiliki oleh si pelaku hingga nekat menyebarkan video asusila tersebut.
"Adapun hasil pemeriksaan pelaku, dirinya berharap korban segera bercerai dengan suaminya sehingga bisa menikah dengan pelaku.
Kemudian motif kedua ada unsur pemerasan di sini dengan cara mengancam bahwa perbuatan asusila yang telah mereka lakukan itu sudah pelaku miliki dan akan dipublikasikan ketika apa yang dia minta tidak diberikan oleh korban," jelasnya.
Lantaran keinginannya tak terpenuhi, pelaku kemudian menyebarkan video tersebut melalui media sosial.
Adapun korban serta keluarga yang merasa malu dan juga tak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kemudian dampak bagi masyarakat yang jelas perbuatan zina adalah perbuatan yang tidak baik apalagi bagi anak-anak muda atau generasi muda kita,
sehingga pelaku ini sudah pantas untuk diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya
Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sprei, satu buah boneka, tiga buah gelang milik korban, dua unit handphone milik pelaku dan korban serta video asusila.
"Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
yang mana diancam dengan hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 11 tahun penjara dan denda sebanyak Rp250 juta rupiah atau maksimalnya sebanyak Rp6 miliar," tegasnya.
Sementara dilansir dari tribunkalteng.com, seorang pria penyebar video asusila di Kalteng belum lama ini berhasil ditangkap polisi.
Ia nekat menyebar video asusila dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun dengan alasan sakit hati.
"Dari keterangan pelaku, alasannya melakukan hal itu, intinya karena sakit hari,
karena hubungannya tidak direstui oleh orangtua dari wanitanya," ungkap Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki T.
Akibat perbuatannya, sang pria harus berurusan dengan hukum.
"Pelaku akan dikenakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas Kapolsek.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,tribunkalteng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar