"Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
yang mana diancam dengan hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 11 tahun penjara dan denda sebanyak Rp250 juta rupiah atau maksimalnya sebanyak Rp6 miliar," tegasnya.
Sementara dilansir dari tribunkalteng.com, seorang pria penyebar video asusila di Kalteng belum lama ini berhasil ditangkap polisi.
Ia nekat menyebar video asusila dengan pacarnya yang masih berusia 16 tahun dengan alasan sakit hati.
"Dari keterangan pelaku, alasannya melakukan hal itu, intinya karena sakit hari,
karena hubungannya tidak direstui oleh orangtua dari wanitanya," ungkap Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki T.
Akibat perbuatannya, sang pria harus berurusan dengan hukum.
"Pelaku akan dikenakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas Kapolsek.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,tribunkalteng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar