Lebih lanjut Dedy menceritakan, bahwa dirinya sempat terjerat oleh aplikasi peminjaman online ilegal, sejak 2019 silam.
Mulanya ia hanya berencana meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta. Akan tetapi, setelah melengkapi data melalui aplikasi yang ditentukan, uang yang diminta tidak kunjung diberikan oleh pihak pinjol.
Namun setelah itu, pihak pinjol tetap menagih utang yang diajukan Dedy. Meskipun, dirinya telah mencoba memberikan bukti, bahwa uang yang diajukan memang belum ditransfer.
"Katanya sudah di transfer tapi saat saya cek memang belum ditransfer," kata Dedy
"Mereka tetap menagih terus, sampai dengan ancaman. Ya sudah akhirnya terpaksa saya angsur," sambungnya.
Menurutnya, angsuran tagihan tersebut tetap dibayarkan, karena Dedy mengkhawatirkan keselamatan keluarganya.
"Mereka banyak ancamannya ke saya, bilang mau dibunuh, anak saya mau diperkosa. Karena saya takut makannya saya angsur saja jadinya," ungkapnya.
Source | : | tribunnews,Wartakotalive |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar