Namun, ZJ saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pendana atas nama ZJ," ucap Helmy.
Helmy menyampaikan, polisi masih terus mendalami perusahaan didanai ZJ.
Menurut dia, alat-alat yang digunakan ZJ untuk para karyawan berasal dari luar negeri.
"Tentu kami akan mempelajari semua, bagaimana peralatan ini bekerja, dari mana. Tentu kami bekerja sama (dengan Bea Cukai), karena ini bukan buatan dalam negeri," ujar dia.
Penyidik Bareskrim Polri menangkap tujuh orang di tujuh lokasi berbeda di Jakarta dalam kasus ini.
Adapun tujuh orang tersebut sebagai debt collector dan operator SMS blasting.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar