Sementara itu, OJK mengungkap bahwa setidaknya ada 106 pinjaman online legal yang terdaftar secara resmi. Beberapa di antaranya, yaitu:
Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa mengecek status pinjol melalui laman resmi OJK di ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Jika masih ragu, ada baiknya menghubungi kontak OJK di nomor 157, WhatsApp di nomor 081 157 157 157, atau via surel di konsumen@ojk.go.id.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Pinjol Ilegal Ditertibkan, Ini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK
Source | : | parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar