Surat tersebut berisi pemanggilan Rachel Vennya guna dimintai keterangan tentang alasannya kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat.
"Hari Senin kita layangkan surat undangan untuk hari Kamis kita ambil keterangannya," ujar Yusri.
Ibu dua anak itu terkonfirmasi nekat kabur dari masa karantina usai pulang dari Amerika Serikat.
Padahal Rachel Vennya baru menjalani masa karantina selama tiga hari dari aturan wajib yang telah ditetapkan yakni selama delapan hari.
Kaburnya mantan istri Niko Al Hakim itu bahkan dibantu oleh oknum TNI.
Atas tindakannya tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin sampai ikut turun tangan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Menkes meminta agar wanita yang akrab disapa Buna itu kembali menjalani karantina.
Selain itu, Rachel Vennya juga harus dihukum lantaran dinilai telah melanggar aturan penanganan Covid-19.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar