Adapun pacarnya telah dijatuhi hukuman atas pembunuhan anak di bawah Akta Pemeliharaan Kehidupan Bayi (1929).
Pihak pengadilan mengatakan bahwa pria itu telah menjalin hubungan dengan pacarnya selama beberapa bulan.
Si pria marah lantaran menemukan bahwa wanita itu hamil sebelum mereka bersama.
Pihak penuntut mengatakan terdakwa merasa malu tentang tanggung jawabnya untuk membesarkan seorang anak yang bukan darah dagingnya.
Setelah penangkapan, polisi mengamankan rekaman di ponsel korban yang mengatakan bahwa dia kecewa bayi itu bukan miliknya.
Menurut sumber, penyerangan tersebut terjadi ketika pelaku mengikuti wanita itu dengan sepeda.
Pada malam kejadian, wanita tersebut diserang pelaku.
Alhasil korban kehilangan bayinya yang berusia 29 minggu dan mengalami luka serius.
Source | : | siakapkeli.my |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar