GridPop.ID - Seorang pria dituntut lantaran telah membunuh janin yang tengah dikandung sang kekasih.
Dilansir dari Siakapkeli.my, pria itu tega menyerang sang kekasih meski hamil 29 minggu.
Pelaku melakukan aksinya lantaran mengetahui bahwa kekasihnya hamil anak dari pria lain.
Berdasarkan dakwaan, pria itu memang sengaja menendang serta meninju perut korban dan menyeretnya sepanjang jalan karena ingin membunuh janin tersebut.
Polisi mengatakan, wanita itu ditemukan meringkuk di taman belakang sebuah rumah.
Pemilik rumah kemudian menghubungi polisi usai melihat kondisinya.
Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan.
Usai dilakukan pemeriksaan kandungan, diketahui detak jantung bayi tak lagi terdengar dan wanita tersebut harus melahirkan janin tersebut.
Adapun pacarnya telah dijatuhi hukuman atas pembunuhan anak di bawah Akta Pemeliharaan Kehidupan Bayi (1929).
Pihak pengadilan mengatakan bahwa pria itu telah menjalin hubungan dengan pacarnya selama beberapa bulan.
Si pria marah lantaran menemukan bahwa wanita itu hamil sebelum mereka bersama.
Pihak penuntut mengatakan terdakwa merasa malu tentang tanggung jawabnya untuk membesarkan seorang anak yang bukan darah dagingnya.
Setelah penangkapan, polisi mengamankan rekaman di ponsel korban yang mengatakan bahwa dia kecewa bayi itu bukan miliknya.
Menurut sumber, penyerangan tersebut terjadi ketika pelaku mengikuti wanita itu dengan sepeda.
Pada malam kejadian, wanita tersebut diserang pelaku.
Alhasil korban kehilangan bayinya yang berusia 29 minggu dan mengalami luka serius.
Seorang saksi menyebut, pria itu melakukan kekerasan dan menendang perut pasangannya di jalan.
"Dia melihat tersangka memukul wajahnya dan diseret di sepanjang jalan dan menendang perutnya."
"Seorang warga yang mendengar suara seperti menyeret kantong kompos"
Jaksa mengatakan meskipun wanita itu disiksa, dia masih bersama pacarnya.
Usai kejadian, wanita tersebut kembali diserang dan diduga kabur dari rumah pria tersebut dengan wajah bengkak dan berlumuran darah.
Akan tetapi, pelaku justru membantah tuduhan itu.
Ia pun mengaku tidak bersalah karena memalsukan keadilan sehubungan dengan tuduhan bahwa dia memaksa korban untuk mengubah pernyataannya.
Sidang kasus ini masih berlangsung di pengadilan.
GridPop.ID (*)
Source | : | siakapkeli.my |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar