GridPop.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kian panas.
Yosef, suami Tuti Suhartini yang merupakan salah satu korban pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali di periksa polisi.
Dilansir dari TribunJabar.id, Yosef dipanggil sebagai saksi oleh pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan ibu dan anak yang hingga kini urung terpecahkan.
Terhitung, pria beristri 2 tersebut telah diperiksa sebanyak 14 kali.
Dalam pemanggilan kali ini, ayah mendiang Amalia Mustika Ratu dicecar pertanyaan sebanyak 20 poin selama 8 jam.
Yosef diberi pertanyaan seputar kejadian malam hari sebelum kejadian yakni pada 17 Agustus 2021 hingga pagi hari pada 18 Agustus 2021 saat ditemukannya jasad kedua korban pembunuhan.
Adapun Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef lah yang mengungkap
hal tersebut.
"Hasil dari BAP hari ini Pak Yosef dimintai keterangan hal-hal detail ditanggal 17 Agustus malam dan tanggal 18 Agustus pagi," ucap Rohman saat selesai mendampingi Yosef di Satreskrim Polres Subang, Kamis (21/10/2021).
Rohman mengungkap, dengan pernyataan dari beberapa saksi lain, membuat alibi yang disampaikan oleh kliennya semakin kuat bahwa Yosef tidak ada kaitannya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak itu.
"Keterangannya semakin jelas hari ini, alibi dari klien saya itu sudah jelas pada pagi hari tanggal 18 Agustus itu bukan cuman satu saksi saja yang melihat pagi hari Pak Yosef sedang membeli surabi," katanya.
Terkait pertanyaan yang dilayangkan pihak penyidik pada Yosef dalam pemanggilan kali ini berjumlah 20 poin..
"Sekitar 15 sampai 20 pertanyaan saja hari ini, hanya detail-detail saja kebanyakan kita ngobrol kita berbicara dengan pihak penyidik menyampainya beberapa hal diskusi juga ditanyakan yang tuangkan dalam BAP ini," ujar Rohman.
Sementara dilansir dari Kompas.com, saksi lain dalam kasus pembunuhan ini yaitu Yoris dan Danu resmi didampingi 1 kuasa hukum.
Indra Zaenal, paman Yoris berujar bahwa 10 pengacara tersebut secara sukarela datang dari Jakarta hendak mendampingi kedua saksi.
"Allhamdulilah dengan sukarela mereka pengacara memberikan bantuan secara gratis untuk mendampingi Yoris serta Danu dalam kelanjutan perkara," ucap Indra di Subang, dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (19/10/2021).
"Kemarin, ya, sudah menandatangi surat kuasa.
Mulai hari ini berarti Yoris serta Danu resmi didampingi oleh kuasa hukum," katanya.
Seperti diketahui, kasus perampasan nyawa di Jalancagak pada 18 Agustus 2021 menggegerkan warga.
Dua jasad korban sekaligus ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan lantaran ditumpuk di dalam bagasi mobil alphard.
Korban adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) yang diyakini merupakan korban pembunuhan.
Meski telah berjalan selama lebih dari 2 bulan, namun polisi belum mengumumkan siapa sosok pembunuhnya.
Sejauh ini, sudah ada 54 saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian guna mengungkap sosok pembunuh ibu dan anak di Subang.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar