Ia menjelaskan, alasan dirinya mau bergabung dengan pinjol ilegal tersebut karena membutuhkan uang.
Apalagi selama 3 bulan bekerja dia sudah mendapatkan gaji diatas UMR Jakarta yang sebesar Rp 4.416.186,548.
"3 bulan. Gaji Rp5 juta. Jam kerja cuma pagi saja sih," ujar AY, dikutip dari Tribun Jakarta.
Selain itu, selama bekerja di sana, ia mendapatkan akomodasi berupa apartemen dan juga disediakannya alat kerja.
"Benar (kata polisi dapat akomodasi), berupa satu unit apartemen sendiri. Dari situ kerjanya. Saya di Apartemen Laguna," jelasnya.
"(Sadar kerja di pinjol ilegal) 1 bulan setelah kerja, saya baru 3 bulan. Sudah sadar sebelum ditangkap. Cuman kan namanya butuh duit," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar