GridPop.ID - Seorang pria pengangguran selamat dari hukuman gantung setelah Pengadilan Banding mempertimbangkan hukuman karena telah membunuh neneknya yang berusia 78 tahun, enam tahun lalu.
Pihak hakim yang dipimpin oleh Hakim Datuk Has Zanah Mehat dengan yakin menemukan banding Maslizan Muhamad, 42.
Hakim Has Zanah, bersama Hakim Datuk Ahmad Nasfy Yasin dan Datuk Hashim Hamzah, mengatakan hukuman itu dikesampingkan dan diganti dengan perintah agar Maslizan sebagai pemohon dibebaskan dari dakwaan sesuai dengan Pasal 347 KUHAP. (KTJ).
“Masalah utama yang diajukan oleh pemohon adalah dalih berdasarkan Pasal 84 KUHP yang telah ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi.
Yang Mulia Hakim Pengadilan Tinggi telah salah karena tidak mempertimbangkan alasan yang diajukan pemohon banding.
“Kami menemukan, terdapat argumen dari keterangan para saksi penuntut bahwa pemohon adalah sosok yang bertanggung jawab menyebabkan cedera pada korban dan akhirnya menyebabkan kematian.
"Berdasarkan fakta-fakta di atas, dengan ini kami mengizinkan sebagian dari banding pemohon terkait dengan vonis dan hukuman mati berdasarkan Pasal 302 KUHP yang diperintahkan oleh hakim Pengadilan Tinggi," kata Hakim Has Zanah.
Hakim Has Zanah juga memerintahkan agar pemohon ditahan di RS Permai, Tampoi, Johor selama diizinkan oleh Yang Mulia Sultan Terengganu berdasarkan Pasal 348 KTJ.
Source | : | siakapkeli.my |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar