GridPop.ID - Seorang pria pengangguran selamat dari hukuman gantung setelah Pengadilan Banding mempertimbangkan hukuman karena telah membunuh neneknya yang berusia 78 tahun, enam tahun lalu.
Pihak hakim yang dipimpin oleh Hakim Datuk Has Zanah Mehat dengan yakin menemukan banding Maslizan Muhamad, 42.
Hakim Has Zanah, bersama Hakim Datuk Ahmad Nasfy Yasin dan Datuk Hashim Hamzah, mengatakan hukuman itu dikesampingkan dan diganti dengan perintah agar Maslizan sebagai pemohon dibebaskan dari dakwaan sesuai dengan Pasal 347 KUHAP. (KTJ).
“Masalah utama yang diajukan oleh pemohon adalah dalih berdasarkan Pasal 84 KUHP yang telah ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi.
Yang Mulia Hakim Pengadilan Tinggi telah salah karena tidak mempertimbangkan alasan yang diajukan pemohon banding.
“Kami menemukan, terdapat argumen dari keterangan para saksi penuntut bahwa pemohon adalah sosok yang bertanggung jawab menyebabkan cedera pada korban dan akhirnya menyebabkan kematian.
"Berdasarkan fakta-fakta di atas, dengan ini kami mengizinkan sebagian dari banding pemohon terkait dengan vonis dan hukuman mati berdasarkan Pasal 302 KUHP yang diperintahkan oleh hakim Pengadilan Tinggi," kata Hakim Has Zanah.
Hakim Has Zanah juga memerintahkan agar pemohon ditahan di RS Permai, Tampoi, Johor selama diizinkan oleh Yang Mulia Sultan Terengganu berdasarkan Pasal 348 KTJ.
Pada 21 Agustus 2018, Maslizan divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Tinggi Kuala Terengganu.
Ia dinyatakan bersalah karena menyebabkan kematian Halimah Taib, 78, di depan sebuah rumah di Kampung Surau Haji Daud, Pengadang Buloh sini, pada pukul 09:30 pada 7 September 2015.
Sebelumnya, pengacara Ghazali Ismail yang mewakili Maslizan berdalih kliennya dalam keadaan tidak sadar saat kejadian karena mengalami gangguan jiwa.
Pemohon tinggal bersama neneknya (korban), dan dia telah menderita masalah mental yang parah serta tidak bisa tidur karena halusinasi terus-menerus.
Pelaku mendengar bisikan lembut bahwa korban ingin memberikan 'saka harimau' kepadanya.
“Pada malam sebelum kejadian, pemohon sudah pulang dari masjid sebelum subuh.
Di rumah, terdakwa tetap tidak bisa tidur dan hanya berbaring di tempat tidur.
“Sekitar pukul 10.00 pagi, pelapor mendengar suara langkah kaki di luar rumah.
Pemohon telah membuka jendela dan sangat terkejut dan ketakutan ketika melihat korban seperti harimau dan mencoba menerkamnya.
Terdakwa langsung pergi ke dapur untuk mengambil pisau dan menggorok leher harimau itu,” kata pengacara.
Ghazali menambahkan bahwa saksi pembela kedua, seorang konsultan psikiater, telah menyimpulkan bahwa pemohon memiliki 'skizofrenia' yang merupakan penyakit mental yang menggangu pikiran seperti delusi, halusinasi, gangguan emosional, perilaku perubahan perilaku serta penurunan fungsi psikososial.
Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Farhana Khalid mengatakan tindakan pemohon menunjukkan bahwa dia dalam keadaan waras saat menyebabkan kematian.
“Kesaksian saksi penuntut kelima (SP5) yang merupakan tetangga almarhum mengatakan bahwa dia melihat almarhum terbaring dan pemohon duduk berjongkok di samping almarhum sambil berkata:
“Maaf Pok Ki, kami membunuhnya (mengacu pada korban)".
"SP2, seorang polisi dalam kesaksiannya menyatakan bahwa ketika mencoba menangkap pelapor yang sedang berkeliaran di TKP,
pelapor mengatakan 'Saya mau menyerahkan diri' sambil mengulurkan tangannya.
“Selain itu, ditemukannya senjata yang digunakan untuk menikam korban adalah atas informasi pelapor sendiri dan telah diterima oleh pengadilan,” katanya.
GridPop.ID (*)
Source | : | siakapkeli.my |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar