Pada 21 Agustus 2018, Maslizan divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Tinggi Kuala Terengganu.
Ia dinyatakan bersalah karena menyebabkan kematian Halimah Taib, 78, di depan sebuah rumah di Kampung Surau Haji Daud, Pengadang Buloh sini, pada pukul 09:30 pada 7 September 2015.
Sebelumnya, pengacara Ghazali Ismail yang mewakili Maslizan berdalih kliennya dalam keadaan tidak sadar saat kejadian karena mengalami gangguan jiwa.
Pemohon tinggal bersama neneknya (korban), dan dia telah menderita masalah mental yang parah serta tidak bisa tidur karena halusinasi terus-menerus.
Pelaku mendengar bisikan lembut bahwa korban ingin memberikan 'saka harimau' kepadanya.
“Pada malam sebelum kejadian, pemohon sudah pulang dari masjid sebelum subuh.
Di rumah, terdakwa tetap tidak bisa tidur dan hanya berbaring di tempat tidur.
“Sekitar pukul 10.00 pagi, pelapor mendengar suara langkah kaki di luar rumah.
Source | : | siakapkeli.my |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar