GridPop.ID - Seorang mama muda di Kota Prabumulih nekat membuat narasi kena begal agar motornya tak ditarik leasing.
Dilansir dari Tribunnews.com, mama muda berusia 26 tahun itu awalnya membuat laporan palsu pada polisi.
Alhasil, kini si mama muda terancam hukuman penjara 7 tahun atas perbuatannya.
Adapun Kapolres Prabumulih, KBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH mengonfirmasi kasus ini.
Disebutkan bahwa pelaku tinggal di Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Wanita berinisial L itu diamankan petugas di kediamannya pada Selasa (19/10/2021) lalu.
Darmawan menuturkan, kasus ini bermula saat L membuat laporan palsu ke SPKT Polsek Prabumulih Barat pada Senin (18/10/2021).
L mengaku jadi korban begal oleh dua orang tak dikenal dengan cara menghadang motor ketika melintas di kawasan Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung Kota Prabumulih.
Pada polisi, L berujar bahwa dirinya kehilangan sepeda motor honda ADV warna merah BG 6503 CF.
"Mendapat laporan itu tim kita langsung melakukan penyelidikan dan namun tim kita menemukan adanya kejanggalan," ujar Kanit Reskrim.
Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH lalu mendapat informasi tentang keberadaan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut yaitu di kawasan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
"Petugas kami menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti motor, setelah itu petugas kami kembali menginterogasi L."
"Setelah didesak tersangka mengaku kalau membuat laporan palsu," ungkapnya.
Narasi yang dibuat wanita itu sebagai modus untuk mengelabuhi pihak leasing lantaran ia tak sanggup lagi membayar angsuran kredit sepeda motor tersebut.
"Tersangka kami amankan berikut barang bukti 1 lembar Laporan Polisi, BAP , dan 1 Unit sepeda motor Honda ADV Warna merah J BG 6503 CF berikut STNK," bebernya.
Atas perbuatannya, L kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.
"Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana Memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Kisah serupa juga belum lama ini terjadi di Garut, Jawa Barat.
Dilansir dari TribunJabar.ID, wanit bernama Ineu Siti Nurjanah (31) mengaku kena begal dan uang Rp 1,3 miliar digondol rampok.
Rupanya setelah diselidiki, aksi Ineu hanya drama lantaran terjebak utang rentenir sebesar Rp 25 miliar.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menerangkan bahwa tersangka yang pusing karena terlilit utang akhirnya mencari cara agar dipercaya rentenir.
"Hutang nya pusing, catatan rentenir antara Rp 10 miliar hingga Rp 25 miliar lebih," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (11/10/2021).
"Nah karena dia pusing di tagih-tagih terus jadi punya ide dirampok agar rentenir percaya," ungkapnya.
"Sebenarnya dalam jangka enam bulan modal dia usaha udah kembali modal, tetapi bunganya dilipat gulipatkan sama rentenir itu akhirnya dijadikan Rp 25 miliar hutangnya," ungkap Kasat Reskrim Dede Sopandi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunJabar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar