"Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana Memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Kisah serupa juga belum lama ini terjadi di Garut, Jawa Barat.
Dilansir dari TribunJabar.ID, wanit bernama Ineu Siti Nurjanah (31) mengaku kena begal dan uang Rp 1,3 miliar digondol rampok.
Rupanya setelah diselidiki, aksi Ineu hanya drama lantaran terjebak utang rentenir sebesar Rp 25 miliar.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menerangkan bahwa tersangka yang pusing karena terlilit utang akhirnya mencari cara agar dipercaya rentenir.
"Hutang nya pusing, catatan rentenir antara Rp 10 miliar hingga Rp 25 miliar lebih," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (11/10/2021).
"Nah karena dia pusing di tagih-tagih terus jadi punya ide dirampok agar rentenir percaya," ungkapnya.
"Sebenarnya dalam jangka enam bulan modal dia usaha udah kembali modal, tetapi bunganya dilipat gulipatkan sama rentenir itu akhirnya dijadikan Rp 25 miliar hutangnya," ungkap Kasat Reskrim Dede Sopandi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunJabar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar