Sejauh ini telah ditetapkan 13 orang tersangka dari 5 lokasi penggerebekan.
Tak berhenti di sini, polisi bakal terus melakukan penyisiran terhadap segala bentuk praktik pinjol ilegal dengan berpatroli siber.
Selain itu, dibuka pula layanan pengaduan masyarakat yang telah dirugikan lantaran pinjol ilegal.
Kini tengah disusun aplikasi khusus tentang praktik pinol.
Nantinya, melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat melapor langsunng pada pihak berwajib.
Aplikasi tersebut juga diharapkan bisa membantu masyarakat membedakan mana pinjol legal dan ilegal.
Juga disediakan layanan aduan masyarakat.
"Polda Metro Jaya sedang susun platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar