Kemudian akan kita lakukan proses penyidikan," kata Auliansyah.
Empat pelaku yang telah diamankan tersebut adalah penagih dari empat aplikasi pinjol ilegal yang berbeda.
"Ada dua lokasi atau dua kamar (kos),
di mana dalam dua kamar ini ada empat aplikasi pinjaman online ilegal bernama Modal Uang, Uanglu, Danaspeed, Dana Dompet," lanjut dia.
Para pelaku tersebut, kata Auliansyah telah bekerja di prusahaan pinjol ilegal selama 5 hingga 10 bulan lalu.
"Tapi, sebelumnya dia pernah kerja di perusahaan online lain, tapi untuk kali ini dia kerja di perusahaan online lain, tapi mereka kerja di dalam kos-kosan," jelas dia.
Setiap hari, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menagih 5-10 nasabah.
"Jadi kalau ada empat orang ini, masing-masing antara 10 orang, mungkin ada 40 orang," lanjut dia.
Source | : | Kompas.com,TribunPapua.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar