GridPop.ID - Sampai saat ini beberapa negara masih terus menghadapi pandemi Covid-19 atau Corona.
Di Indonesia sendiri sudah setahun bertarung melawan pandemi Covid-19.
Demi mencegah terkena corona dan mengurangi tingkat kematian pada pasien covid-19, pemerintah terus melakukan vaksinasi di berbagai lapisan masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah terus memberlakukan syarat ketat untuk masyarakat yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi selain sudah vaksin.
Salah satunya adalah menggunakan bukti PCR atau Polymerase Chain Reaction.
Dilansir dari laman tribunnews.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Tes PCR ini juga dapat disebut sebagai pembuktian tes laboratorium.
Dalam proses rapid test akan memperoleh sample dari seseorang, dan sampel tersebut akan dibutikan melalui Tes PCR.
Sama dengan Tes Rapid Antigen, Tes PCR menggunakan sampel lendir dari hidung atau tenggorokan seseorang.
Tes PCR ini nantinya akan mencari materi genetik dari virus corona, dan akan diketahui jika seseorang tersebut terinfeksi virus.
Baru-baru ini, pemerintah berencana untuk mewajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR bagi calon penumpang di berbagai moda transportasi.
Dilansir dari laman kompas.com, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menerapkan syarat wajib tes polymerase chain reaction atau PCR ke semua moda transportasi.
Hal itu dilakukan guna mencegah kenaikan kasus positif Covid-19.
Seperti diketahui, tes PCR sejauh ini hanya diberlakukan untuk para calon penumpang pesawat udara.
Apabila memungkinkan, syarat PCR harus diperluas untuk moda lainnya seperti kereta api, transportasi darat, dan angkutan laut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemberlakukan tes PCR untuk semua moda transportasi bisa dilakukan jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," jelas Luhut dikutip pada Senin (25/10/2021).
Luhut bilang, agar tidak terlalu membebani masyarakat yang melakukan mobilisasi, maka pemerintah akan berupaya agar harga tes PCR bisa diturunkan lagi menjadi Rp 300.000.
"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," beber Luhut.
Soal banjir kritik terkait kebijakan PCR yang dianggap memberatkan penumpang pesawat udara, terang Luhut, bahwa syarat bepergian tersebut diberlakukan karena adanya kenaikan kasus di banyak negara.
Luhut pun membongkar alasan diberlakukan wajib PCR untuk naik semua moda transportasi selain bukti vaksin.
Menurut Luhut, banyak negara-negara dengan tingkat vaksinasi yang tinggi, namun angka penularannya juga terbilang tinggi.
Sehingga pemerintah dirasa perlu mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat.
"Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat," ucap Luhut.
"Meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara Eropa lainnya," kata dia lagi.
Luhut menegaskan, alasan kewajiban penggunaan tes PCR bagi calon penumpang transportasi pesawat, yakni untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
Meskipun kasus Covid-19 secara nasional saat ini sudah menurun, namun pemerintah belajar dari pengalaman negara lain untuk tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru.
Mantan Dubes Singapura itu lalu membandingkan kenaikan kasus Covid-19 di periode Nataru lalu melonjak drastis.
"Sebagai perbandingan, selama periode Nataru tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus, walaupun tanpa varian delta," kata Luhut.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar