GridPop.ID - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 1 November 2021.
Dalam perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali kali ini, ada beberapa aturan yang berubah dari sebelumnya.
Khususnya bagi yang hendak melakukan perjalanan domestik melalui udara.
Kini, calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR meski sudah mendapatkan 2 dosis vaksin Covid-19.
Aturan ini berlaku mulai 19 Oktober 2021 tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tentu hal ini sangat berbeda dari aturan sebelumnya yang mana calon penumpang yang sudah mendapatkan 2 dosis vaksin Covid-19 bisa menggunakan hasil tes Antigen.
Lantas apa alasannya?
Baca Juga: Buka Akses untuk 18 Negara Masuk ke Indonesia, Pemerintah MasihTak Izinkan Singapura Gegara Hal Ini
Source | : | Kompas.com,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar