"Setelah kemarin ada pengaduan resmi dari pengacaranya atas nama Pak Riyadi, ini baru kita dalami sesuai dengan yang dilaporkan kepada kita. Pada saat itu pelapor ikut diamankan," katanya.
Donald menegaskan, jika RHL terbukti bersalah, Polda Sumut akan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Kapolsek dan Kanit Kutalimbaru dicopot
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, Kapolsek Kutalimbaru dibebaskatugaskan dan ditarik ke Mapolda Sumut.
Pihaknya telah mempersiapkan pengganti untuk memimpin Polsek Kutalimbaru.
Polda Sumut juga membebastugaskan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan enam anggotanya.
Mereka semua ditarik ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu. Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal dari wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel.
Sampai di situ sedang kita dalami. Terkait dengan perbuatan cabulnya, nanti Pak Kabid Propam yang akan menjelaskan," katanya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar