GridPop.ID - Belakangan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi menjadi sorotan.
Melansir dari laman tribunnews.com, sebelumnya diberitakan jika dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru dikabarkan diperiksa Propam Polda Sumut.
Kedua oknum penyidik itu yakni Aiptu DR dan Bripka RHL.
Menurut informasi, Aiptu DR dibutakan nafsu hingga dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU.
Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun disebut dalam keadaan hamil.
Sementara Bripka RHL, disebut-sebut ikut diperiksa Propam Polda Sumut karena turut meminta uang Rp 30 juta kepada MU, sebagai jaminan agar suami MU bisa bebas.
MU merupakan istri dari tersangka kasus narkoba.
Sementara megutip dari pemberitaan kompas.com, HL, penyidik dari Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi dibebas tugaskan setelah dilaporkan terkait kasus dugaan pencabulan yang dia lakukan terhadap istri tersangka kasus narkoba.
Mereka diketahui dicopot secara tak hormat usai kasus ini mencuat.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak menjelaskan, dari keduanya juga didapatkan keterangan bahwa RHL menjemput perempuan tersebut di kos-kosan menuju sebuah hotel.
"Pelapor (istri tahanan) belum menjelaskan secara rinci apa kira-kira alasannya sehingga mereka bisa bersama-sama di dalam hotel untuk melakukan persetubuhan.
Sesuai keterangan yang kita dapatkan, memang pada saat itu korban dalam kondisi hamil," ujar Donald, kepada wartawan di halaman Kantor Bid Propam Polda Sumut, Selasa (26/10/2021) petang dikutip dari laman kompas.com.
"Perlu dijelaskan, ada beberapa saksi yang kita masih undang untuk klarifikasi, untuk menguatkan daripada bukti-bukti adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggota kita tersebut," kata Donald menambahkan.
Istri tahanan ikut diamankan
Donald menjelaskan, dari keterangan kuasa hukum korban, Riyadi, kasus dugaan pencabulan itu diawali dengan pengungkapan kasus narkoba pada 4 Mei 2021.
Saat itu, anggota Polsek Kutalimbaru menangkap sejumlah terduga pelaku kasus narkoba dan salah satunya istri tersangka yang diduga dicabuli oleh RHL pada Mei 2021.
Namun, Donald belum mau menjelaskan bagaimana kasus narkoba bisa sampai pada kasus pencabulan.
"Setelah kemarin ada pengaduan resmi dari pengacaranya atas nama Pak Riyadi, ini baru kita dalami sesuai dengan yang dilaporkan kepada kita. Pada saat itu pelapor ikut diamankan," katanya.
Donald menegaskan, jika RHL terbukti bersalah, Polda Sumut akan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Kapolsek dan Kanit Kutalimbaru dicopot
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, Kapolsek Kutalimbaru dibebaskatugaskan dan ditarik ke Mapolda Sumut.
Pihaknya telah mempersiapkan pengganti untuk memimpin Polsek Kutalimbaru.
Polda Sumut juga membebastugaskan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan enam anggotanya.
Mereka semua ditarik ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu. Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal dari wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel.
Sampai di situ sedang kita dalami. Terkait dengan perbuatan cabulnya, nanti Pak Kabid Propam yang akan menjelaskan," katanya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar