Ke empat belas tersangka dijerat para pelaku dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ucapnya.
Diketahui selama ini MM dikenal warga sering melakukan aksi pencurian di Desa Sindangsari dan sudah beberapa kali ditangkap warga.
MM bahkan pernah membuat perjanjian disaksikan pengurus RT/RW setempat.
“Isi perjanjiannya, jika terbukti melakukan perbuatan itu kembali, siap diusir dari kampung. Saya nerima laporannya dari pengurus RT/RW saat itu,” kata Ayo.
Meski telah membuat perjanjian, rupanya MM tidak pernah kapok dan kembali melakukan aksinya.
Hingga pada Selasa, warga rupanya sudah sangat jengkel dan marah dengan tindakan MM hingga menganiaya laki-laki tersebut hingga tewas.
“Suka ngambil alat-alat pertanian dan suka mencuri ke orang jompo. Biasanya tabung gas dari rumah jompo jadi sasaran, makanya bikin resah masyarakat,” ungkapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar