GridPop.ID - Seorang pria berinisial MM tewas dikeroyok warga di Kampung Sengklek, Desa Singdangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.
MM dianiaya warga setelah kepergok sedang memasuki salah satu rumah warga.
Mengutip dari Kompas.com, saat itu, warga memergoki MM hendak membongkar gudang berisi alat dan obat-obatan pertanian.
Pelaku disergap warga setelah sebelumnya diintai karena selama ini sering terjadi kasus pencurian.
“Dari bulan puasa sampai sekarang, hampir tiap malam (ada pencurian), jadi warga sudah jengkel. Lokasinya di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari. Kejadiannya malam Selasa tanggal 12, sudah dua minggu lalu, saya baru tahu tanggal 18,” kata Ayo.
Warga yang jengkel karena di desa mereka sering terjadi pencurian, langsung menghakimi MM hingga tewas.
Warga kemudian mengubur jenazah MM di kaki Gunung Cikuray.
Polres Garut tetapkan 14 tersangka kasus main hakim sendiri pada MM yang hendak mencuri dan dihabisi sampai mati ramai-ramai.
Jasad MM dikubur di kaki Gunung Cikuray dalam kondisi di dalam karung dan terikat.
MM ternyata masih hidup saat dimasukkan ke liang lahat.
Seorang tersangka berinisial S (39) sempat menyadari bahwa MM masih hidup.
Ia pun langsung turun ke dalam lubang kuburan lalu menganiaya korban hingga tewas.
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut."
"Kemudian menghabisi saudara M ini dengan menyayat leher M," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (26/10/2021), mengutip Tribun Jabar.
Selain menghabisi MM, S juga merampas ponsel MM. Setelah MM dipastikan tewas, warga lalu mengubur jasadnya.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan lokasi penguburan Maman dilakukan di kaki Gunung Cikuray yakni di salah satu ladang jagung milik warga.
"Lokasinya sekitar dua kilo meter dari lokasi pengeroyokan," ungkapnya.
Setelah dikeroyok korban dalam keadaan tidak berdaya, diikat menggunakan tali tambang dan dimasukan ke dalam karung kemudian di bawa ke gunung untuk dikuburkan.
"Tindak pidana penganiayaan itu menggunakan benda tumpul seperti batu dan tangan termasuk juga benda tajam," ucapnya.
Ke empat belas tersangka dijerat para pelaku dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ucapnya.
Diketahui selama ini MM dikenal warga sering melakukan aksi pencurian di Desa Sindangsari dan sudah beberapa kali ditangkap warga.
MM bahkan pernah membuat perjanjian disaksikan pengurus RT/RW setempat.
“Isi perjanjiannya, jika terbukti melakukan perbuatan itu kembali, siap diusir dari kampung. Saya nerima laporannya dari pengurus RT/RW saat itu,” kata Ayo.
Meski telah membuat perjanjian, rupanya MM tidak pernah kapok dan kembali melakukan aksinya.
Hingga pada Selasa, warga rupanya sudah sangat jengkel dan marah dengan tindakan MM hingga menganiaya laki-laki tersebut hingga tewas.
“Suka ngambil alat-alat pertanian dan suka mencuri ke orang jompo. Biasanya tabung gas dari rumah jompo jadi sasaran, makanya bikin resah masyarakat,” ungkapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar