Polisi menjelaskan bahwa kedua pencuri ini melakukan kejahatan dengan menjarah tiga area pemakaman di Kecamatan Xiaji, dan total 14 makam telah menjadi korban.
Keduanya kemudian dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan karena mencuri mendapatkan denda sekitar 1.000 yuan atau sekitar Rp2 juta.
Sebagai tambahan, tak hanya di Tiongkok, di Indonesia juga terdapat tradisi unik saat salah satu anggota keluarga meninggal dunia.
Jika di Tiongkok benda kesayangan dikubur bersama jenazah, di Indonesia barang orang yang telah tiada dibakar.
Tradisi ini dinamakan Kalang Obong karena pada pelaksanaannya, ada kegiatan “obong” atau membakar benda.
Dialnsir dari laman kompas.com, kebiasaan yang agak berbeda dapat ditemui pada salah satu suku di wilayah Kabupaten Kendal.
Tradisi ini biasa dilakukan terhadap salah satu anggota keluarga yang meninggal. Tradisi ini dikenal dengan tradisi “Kalang Obong”.
Kalang Obong merupakan sebuah tradisi yang dilakukan oleh suku Kalang.
Suku Kalang tinggal menyebar di beberapa wilayah di Kabupaten Kendal, di antaranya Kecamatan Rowosari, Ringinarum, dan Weleri.
Meskipun minoritas, suku ini masih mempertahankan kebiasaan dari pendahulunya.
Kalang Obong dilakukan pada peringatan 7 hari dan satu tahun meninggalnya anggota keluarga.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Intisari Online,Bastille Post |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar