GridPop.ID - Kabar kurang mengenakkan datang dari mantan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Diketahui SBY didiagnosis idap penyakit kanker prostat, yang kini sedang menjalani pengobatan di Amerika Serikat.
"Beliau sudah tiba di Amerika Serikat kemarin siang. Hanya, bermalam dulu sebelum menuju kota tempat rumah sakitnya berada," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (5/11/2021).
Sebelumnya SBY diketahui mengidap kanker prostat setelah menjalani serangkaian pemeriksaan melalui metode MRI, biopsi, Positron Emission Tomography (PET) Specific Membrane Antigen (SMA) Scan, dan pemeriksaan lainnya oleh tim dokter.
"Kanker prostat yang diderita oleh Bapak SBY masih berada dalam tahapan (stadium) awal," kata staf pribadi SBY, Ossy Dermawan, dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Sebelum berangkat ke AS, SBY melaporkan rencana berobatnya kepada Presiden Jokowi. Presiden Jokowi berjanji mengirimkan tim dokter kepresidenan untuk perawatan SBY.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan bahwa pengobatan presiden dan wakil presiden atau mantan presiden dan mantan wapres telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Biaya perawatan kesehatan mantan presiden
Dilansir dari Kompas.com, biaya perawatan presiden, wakil presiden, mantan presiden, dan mantan wakil presiden diatur dalam UU No 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
Dalam Pasal 7 UU No 7 tahun 1978 huruf c disebutkan, bagi mantan presiden dan wakil presiden diberikan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Mantan presiden dan wakil presiden juga mendapatkan perawatan dokter kepresidenan seperti daitur dalam Peraturan Presiden RI No 36 tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan.
Selain fasilitas dokter kepresidenan, apa saja hak yang masih diterima mantan presiden dan wakil presiden?
Dikutip dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, berikut ini hak mantan presiden:
Adapun untuk tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pemberhentiannya dengan hormat.
Pembayaran tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.
Jika meninggal dunia maka pembayaran dihentikan pada akhir bulan keenam.
Sedangkan jika diangkat kembali menjadi presiden atau wakilnya maka pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diangkat kembali.
Hak keluarga mantan presiden
Apabila mantan presiden atau wakilnya meninggal maka istri sah atau suami sah diberikan pensiun janda atau duda yang besarnya 50 persen dari pensiun terakhir yang diterima almarhum suami/istri yang dibayarkan mulai bulan ketujuh setelah meninggal.
Selain itu, juga diberikan:
Adapun pembayaran hak-hak tersebut dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.
Apabila janda/duda mantan Presiden atau wakilnya meninggal atau menikah lagi, maka anaknya diberikan pensiun anak yang besarannya sama dengan pensiun janda atau duda bekas presiden atau wakilnya.
Dengan catatan, anak merupakan anak kandung yang: Belum mencapai usia 25 tahun Belum mempunyai pekerjaan tetap Belum pernah menikah.
Ketentuan lain Apabila mantan presiden atau wakilnya meninggal dunia maka pemakaman diselenggarakan oleh negara.
Selain itu seluruh biaya pemakaman ditanggung oleh negara. Termasuk untuk janda/duda mantan presiden dan wakilnya.
Adapun seluruh pembiayaan yang ditetapkan oleh Undang-undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sebagai informasi tambahan, Kanker prostat juga dapat menyebar ke organ-organ terdekat, seperti kandung kemih, tulang atau organ lain.
Kanker prostat yang menyebar ke tulang dapat menyebabkan nyeri dan patah tulang.
Dilansir dari GridHealth.ID menurut Dr. dr. Irfan Wahyudi, Sp.U (K), Kepala Departemen Urologi FKUI-RSCM dalam Virtual Media Briefing Prostate Cancer Awareness Month dari FKUI-RSCM-RSUI (07/09/2021), faktor-faktor yang dapat meningkatkan risiko kanker prostat meliputi:
- Usia yang semakin tua. Risiko terkena kanker prostat meningkat seiring bertambahnya usia. Penyakit ini paling sering ditemukan setelah usia 50 tahun
- Ras. Untuk alasan yang belum ditentukan, ras tertentu seperti orang kulit hitam memiliki risiko lebih besar terkena kanker prostat dan lebih agresif daripada orang dari ras lain.
- Sejarah keluarga. Jika saudara sedarah, seperti orangtua, saudara kandung atau anak, telah didiagnosis menderita kanker prostat, risiko seseorang mengalaminya akan meningkat.
Selain itu, jika memiliki riwayat keluarga dengan gen yang meningkatkan risiko kanker payudara (BRCA1 atau BRCA2) atau riwayat keluarga kanker payudara yang sangat kuat, risiko seorang laki-laki terkena kanker prostat bisa jadi lebih tinggi.
- Obesitas. Orang yang mengalami obesitas mungkin memiliki risiko lebih tinggi terkena kanker prostat dibandingkan dengan orang yang dianggap memiliki berat badan ideal. Pada orang gemuk, kanker cenderung menjadi lebih agresif.
- Diet dan gaya hidup. Diet tinggi lemak jenuh dapat meningkatkan risiko kanker, termasuk prostat.
- Mutasi genetik. Berhubungan dengan mutase gen BRCA1 atau BRCA2.
Baca Juga: Didiagnosis Kanker Prostat, Kak Seto Jalani Operasi Biopsi: Mohon Doa
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHealth.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar