"Perlu diketahui, pada saat itu, almarhum (Bibi) dan Joddy ini secara bergantian mengendarai kendaraan yang diawali kurang lebih jam 05.00 WIB dari Jakarta," ungkapnya.
"Berhenti di rest area Km 80 di Jakarta dikendarai oleh Joddy."
"Kemudian, di Km 379 di Jawa Tengah (dikendarai) oleh almarhum (Bibi)."
"Kemudian, Km 400 ganti lagi, seperti itu," beber dia.
Apabila ada unsur kelalaian dari sang sopir, kata Didit, pihaknya segera menetapkan tersangka.
"Apabila nanti terbukti, kami akan tingkatkan statusnya menjadi tersangka."
"Akam kami terapkan pasal sesuai perbuatan yang dilakukan," terangnya.
Source | : | Tribun Sumsel,Tribun Seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar