GridPop.ID - Salah satu tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi ternyata sudah lulus kuliah.
Seperti diketahui bahwa tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS telah ditetapkan yakni 2 orang.
Dilansir dari Kompas.com, salah satu tersangka yang berinisial FPJ (22) telah diwisuda.
Tepatnya tersangka diwisuda satu hari sebelum Gilang Endi meninggal dunia.
"Benar sudah lulus, tapi waktu proposal (perizinan Diklatsar) diajukan masih berstatus mahasiswa," kata Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus, saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Ahmad berujar, padahal Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) hanya boleh diikuti oleh mahasiswa saja.
Adapun Ketua Tim Evaluasi Kegiatan Menwa UNS Sunny Ummul Firdaus menuturkan, ada daftar panitia aktif dan non-aktif saat izin Diklatsar Menwa diajukan.
"Saat diajukan status mahasiswa aktif, masuk kepanitiaan tapi sepanjang itu ternyata orang yang di dalam kepanitiaan lulus itu persoalan mahasiswa karena dasarnya tidak tahu kapan lulusnya," kata Sunny.
Sebelumnya polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Gilang Endi meninggal dunia dalam Diklatsar Menwa pada Minggu (24/10/2021).
Source | : | Kompas.com,TribunVideo.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar