GridPop.ID - Salah satu tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswa UNS, Gilang Endi ternyata sudah lulus kuliah.
Seperti diketahui bahwa tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS telah ditetapkan yakni 2 orang.
Dilansir dari Kompas.com, salah satu tersangka yang berinisial FPJ (22) telah diwisuda.
Tepatnya tersangka diwisuda satu hari sebelum Gilang Endi meninggal dunia.
"Benar sudah lulus, tapi waktu proposal (perizinan Diklatsar) diajukan masih berstatus mahasiswa," kata Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus, saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Ahmad berujar, padahal Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) hanya boleh diikuti oleh mahasiswa saja.
Adapun Ketua Tim Evaluasi Kegiatan Menwa UNS Sunny Ummul Firdaus menuturkan, ada daftar panitia aktif dan non-aktif saat izin Diklatsar Menwa diajukan.
"Saat diajukan status mahasiswa aktif, masuk kepanitiaan tapi sepanjang itu ternyata orang yang di dalam kepanitiaan lulus itu persoalan mahasiswa karena dasarnya tidak tahu kapan lulusnya," kata Sunny.
Sebelumnya polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Gilang Endi meninggal dunia dalam Diklatsar Menwa pada Minggu (24/10/2021).
Keduanya yaitu NFM (22) dan FPJ (22).
Polisi menyatakan bahwa kedua tersangka telah menganiaya Gilang secara bersama-sama.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Dilansir dari TribunVideo.com, dua tersangka masing-masing berasal dari Wonogiri dan Pati.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menilai jika kedua tersangka menganiaya Gilang secara berlebihan.
NFM dan FPJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Diksar maut Menwa UNS oleh Polresta Solo pada, Jumat (5/11/2021).
"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujarnya kepada TribunSolo.com.
Dua tersangka adalah panitia DIksar dan juga senior di Menwa UNS.
NFM berasal dari Pati, Jawa Tengah, dan FPJ berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah.
"Kami langsung melakukan upaya penangkapan, di kawasan Jebres, Kota Solo," kata Kombes Ade Safri.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunVideo.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar