GridPop.ID - Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
Pelaku yang berinisial GH adalah warga Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Dilansir dari Kompas.com, pria berusia 43 tahun itu nekat mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
Bahkan aksi bejat pelaku telah terjadi sejak November 2019.
Korban diketahui masih berusia 13 tahun.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas Kompol Berry.
"Tersangka mengaku telah mencabuli korban kurang lebih sebanyak tiga kali.
Korban selama ini tinggal bersama pamannya, karena sekolah," kata Berry kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Kasus ini berhasil terungkap setelah ibu korban memergoki secara langsung aksi pencabulan tersebut.
"Ibu korban melihat secara langsung.
Kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Banyumas," ujar Berry.
Tersangka mengaku pada polisi pertama kali mencabuli korban pada Nomember 2019.
"Pelaku melakukannya pada saat korban sedang bermain ponsel di kamar rumah milik tersangka.
Tiba-tiba tersangka masuk dan duduk di samping korban, kemudian melakukan tindakan asusila tersebut," jelas Berry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, kisah serupa juga terjadi di Kabupaten Tabalong, Kalimatan Selatan.
Seorang kakek berusia 71 tahun mencabuli bocah berusia 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku berinisial PN mengaku telah melakukan tindak asusila sebanyak lima kali.
Orang tua korban yang tak terima lantas melaporkan perbuatan PN ke Polsek Jaro.
Kemudian Polsek Jaro mendampingi untuk melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Tabalong.
Aksi pelaku terjadi lantaran korban kerap bermain dengan cucunya dan suatu ketika saat rumah dalam kondisi sepi, si kakek pun melampiaskan nafsu bejatnya pada sang bocah.
Saat korban berusaha menolak dan berteriak minta tolong, pelaku mengancamnya.
“Pelaku PN kini sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Dr Trisna Agus Brata SH MH," terang Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, Kamis (11/11/2021).
Dalam penangkapan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua celana rok serta dua baju kaos.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar