GridPop.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali menguak fakta baru.
Sebelumnya polisi menyebut jika saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu merasa panik usai menjalani pemeriksaan.
Dilansir dari TribunJabar.ID, kini terungkap ternyata ada orang lain yang masuk TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang selain Danu dan oknum Banpol.
Fakta tersebut diungkap oleh kuasa hukum Danu dan Yoris, Achmad Taufan pada, Rabu (10/22/2021).
Tepat di hari itu Yosef dan Yoris juga tengah diperiksa polisi.
Seperti diketahui bahwa Yoris, Danu dan Yosef adalah saksi-saksi kunci dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Terkait sosok yang masuk TKP sebelum Danu, kata Achmad adalah Yosef.
Tak hanya itu saja, Yosef menerobos garis polisi dan masuk lokasi pembunuhan dengan ditemani adik kandungnya, Mulyana.
"Yoris mengungkapkan bahwa pada 19 Agustus 2021 itu bukan hanya Danu yang masuk ke TKP.
Ada juga Pak Yosef dan Pak Mulyana juga masuk ke TKP.
Kami sudah melaporkan kepada polisi juga untuk diusut," ucap Taufan di Polres Subang, Rabu (10/11/2021).
Keduanya masuk TKP saat sore hari sebelum Danu diminta menguras bak mandi oleh Banpol.
"Itu kejadiannya pada 19 Agustus waktu jam empat sore lebih dan di situ."
Kian mengejutkannya lagi, Achmad menyebut jika suami mendiang Tuti mengambil barang yang ada di TKP.
"Dalam keterangan Yoris, bahwa ada barang yang juga dibawa oleh Pak Yosef di TKP," katanya.
Namun Achmad enggan memberi jawaban terkait barang apa yang diambil Yosef dari rumahnya yang jadi TKP pembunuhan itu.
"Kami sudah sampaikan kepada pihak penyidik. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya.
Yang pasti, terdapat barang yang diambi.
Kami sudah sampaikan kepada penyidik dan berharap ditindaklanjuti," ujar Taufan.
Adapun Yoris dan Danu di hari itu diperiksa penyidik selama 9 jam.
Kedua saksi masih dicecar pertanyaan seputar aktivitas Danu pada tanggal 16, 17, dan 18 Agustus 2021, sementara Yoris soal aktivitas pada 16 dan 17 Agustus 2021.
Sementara dilansir dari Kompas.tv, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago justru menyebut bahwa kesaksian Danu yang diminta masuk TKP dan melakukan sejumlah aktivitas oleh Banpol tak sepenuhnya dapat dipegang.
Pihaknya menegaskan untuk tetap berpedoman pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang.
"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.tv,TribunJabar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar