Saat penggerebekan, kata MU tertangkap tiga orang yaitu, Andi Subrata dan Sayed Maulana beserta dirinya.
Akan tetapi, bukannya langsung diperiksa di Polsek Kutalimbaru, justru ketiganya malah dibawa ke sebuah tempat.
Saat itu MU diminta uang sebesar Rp 150 juta demi bisa bebas.
Tapi, MU tak memiliki uang dalam jumlah yang diminta.
Akhirnya singkat cerita MU dibebaskan dan diantar ke kosnya yang berlokasi di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.
Pembebasan MU terjadi setelah dua sepeda motor Yamaha Vixion, Suzuki Satria Fu, beserta empat handphone akan dikuasai oleh keenam polisi tersebut.
"Dengan alasan dibarter sama kereta (sepeda motor).
Kereta dua, hp 4, speaker, ATM SIM sama buku hitam kereta satria," kata MU, korban pemerasan dan pencabulan yang dilakukan Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Kamis (11/11/2021).
Source | : | Sripoku.com,Posbelitung.co |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar