Valencya melakukan pembelaan
Wanita 45 tahun itu tak sanggup membendung air matanya mendengar dakwaan jaksa. Ia merasa tak adil karena dirinya hanya memarahi sang suami yang kerap pulang dalam keadaan mabuk.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.
"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.
Tak tinggal diam, Valencya dan pengacarannya akan melakukan pembelaan.
Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.
"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," ujar Iwan.
Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Bima. Seorang wanita berusia 40 tahun ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya suaminya sendiri."
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar