GridPop.ID - Seroang wanita di Karawangan, Jawa Barat mengalami nasib pilu.
Bagaimana tidak, ia terancam di penjara hanya gara-gara menegur suaminya yang selalu mabuk-mabukan.
Adalah Valencya, wanita yang didakwa karena dengan dakwaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Tuntutan
Melansir TribunnewsBogor.com, Jaksa menuntut Valencya terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 junto, Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pengahapusan KDRT.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
JPU menyiapkan barang bukti yang disita berupa satu lembar akta perkawinan, surat keterangan dokter, print out percakapan WhatsAppValencya.
"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.
Valencya melakukan pembelaan
Wanita 45 tahun itu tak sanggup membendung air matanya mendengar dakwaan jaksa. Ia merasa tak adil karena dirinya hanya memarahi sang suami yang kerap pulang dalam keadaan mabuk.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.
"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.
Tak tinggal diam, Valencya dan pengacarannya akan melakukan pembelaan.
Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.
"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan. Karena ini kami siapkan poin-poin pembelaan, termasuk menelaah tuntutan jaksa nanti lah dari hasil pledoi nanti," ujar Iwan.
Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Bima. Seorang wanita berusia 40 tahun ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya suaminya sendiri."
Diberitakan Kompas.com, wanita tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
Menurut Kanit Reskrim, Bripka Heri Kuswanto menyebutkan sang istri menganiaya suami lantaran kesal tak mau disuruh goreng ikan.
Anwar sang suami disiram minyak panas saat sedang berbaring.
Akibat perbuatan istrinya, korban mengalami luka melepuh pada wajah dan sekujur tubuhnya. Karena mengalami luka cukup serius, Anwar kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sedangkan tersangka RS langsung diamankan polisi dan digelandang ke Mapolres Bima sesaat setelah kejadian.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar