Diberitakan Kompas.com, wanita tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
Menurut Kanit Reskrim, Bripka Heri Kuswanto menyebutkan sang istri menganiaya suami lantaran kesal tak mau disuruh goreng ikan.
Anwar sang suami disiram minyak panas saat sedang berbaring.
Akibat perbuatan istrinya, korban mengalami luka melepuh pada wajah dan sekujur tubuhnya. Karena mengalami luka cukup serius, Anwar kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sedangkan tersangka RS langsung diamankan polisi dan digelandang ke Mapolres Bima sesaat setelah kejadian.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar