Lantaran diduga lokasi penganiayaan di Candi, tempat tinggal pelaku, ia pun dibawa ke sana.
Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro pun datang langsung ke Candi untuk melihat perkara ini.
Sempat terjadi perbincangan atara Kapolsek dengan pelaku.
Termasuk juga dengan Wiwik, ibu korban yang merupakan istri Dicky.
“Kami sempat menanyakan beberapa hal.
Ternyata pelaku ini hanya menikah siri dengan ibu korban,” ujar kapolres.
Penyelidikan lalu dimulai.
Petugas melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Akhirnya, Dicky ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia tiga tahun yang merupakan anak tirinya tersebut hingga meninggal dunia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Kompas.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar