GridPop.ID - Baru-baru ini kasus tentang istri marahi suami karena mabuk viral di media sosial.
Perjalanan kasus yang kini telah bergulir di meja hijau pun kian menjadi sorotan.
Betapa tidak, sang istri kini justru dituntut penjara selama 1 tahun lamanya.
Dilansir melalui Grid.ID, wanita tersebut adalah Valencya (45), seorang ibu dengan dua anak asal Karawang, Jawa Barat.
Valencya dituntut lantaran aduan suaminya, Chan Yung Ching yang menganggapnya melakukan KDRT secara psikis akibat sering memarahinya.
Padahal dikatakan Valencya, ia marah-marah terhadap suaminya, karena suaminya yang pulang mabuk-mabukan.
"Ia memang alkoholik, di rumah itu sering minum. Kalau ada temannya itu bisa sampai pagi," katanya.
Namun belakangan, terkuak fakta lain dibalik kasus istri marahi suami karena mabuk di Karawang.
Melansir Tribunnews.com, Chan Yung Ching membantah dimarahi mantan istrinya Valencya karena sering mabuk.
Chan Yung Ching justru mengaku diusir dari rumahnya karena faktor keuangan.
Keterangan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (16/11/2021).
"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Hotma Raja Bernard Naingolan kepada wartawan.
Bernard mengatakan, Chan diusir dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata kasar.
"Rekaman juga ada," katanya.
Bernard mengatakan, persoalan ini bermula karena soal harta gono-gini.
Padahal Chan, sudah berusaha mempertahankan rumah tangga nya dengan mengajukan banding.
Perceraian itu disebut Bernard membuat Chan sedih.
"Selain itu Pak Chan ini juga dilarang ketemu anaknya," katanya.
Bernard mengaku tak menyangka permasalahannya jadi melebar.
"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya. Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujarnya.
Disisi lain, Valencya mengungkapkan bahwa selama proses perceraian ia memang sempat membicarakan soal harta gono-gini dengan mantan suaminya itu.
"Dia tanya harta, harta harus digugat ke pengadilan. Kalau saya ibu kan pasti hibah ke anak dua bulan kemudian saya di laporkan ke PPA Polda," katanya.
Ia juga menerangkan bahwa selama 2 tahun 2 bulan, ia telah dilaporkan ke polisi oleh suaminya sebanyak tiga kali.
Semua permasalahan ini bermula dari Valencya yang melaporkan Chan Yung Ching atas kasus penelantaran istri dan anak pada 2020 silam.
Usai dilaporkan seperti itu, CYC lalu menjalani persidangan di PN Karawang.
Kemudian, Valencya dilaporkan balik oleh Chan Yung Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar dengan tudingan melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Chan Yung Ching diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020, sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada (11/1/2021).
Valencya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun atas kasus tersebut sehingga memancing perhatian publik.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar