GridPop.ID - Artis cantik Nirina Zubir kini menjadi sorotan publik usai menjadi korban penggelapan sertifikat tanah oleh mantan ARTnya.
Tak main-main, akibat kasus penggelapan sertifikat tanah ini Nirina Zubir menderita kerugian lebih dari Rp 17 miliar.
Sebanyak 6 sertfikat tanah milik almarhum ibunda Nirina Zubir digelapkan oleh mantan asisten rumah tangganya sendiri.
Mirisnya lagi ART tersebut sudah bekerja bertahun-tahun bersama dengan ibunya. Hal ini baru diketahuinya dua tahun belakangan ini usai mencari satu per satu buktinya.
"Sebelumnya saya tahu juga dia menggunakan uang ibu saya untuk bisnis angkot, arisan, ini itu," ucap Nirina seperti yang dikutip dari Tribun Seleb.
"Jadi, itu tuh berkembang terus, dari yang tadinya 5 juta, 10, 15, 25, 100 sampai akhirnya tanah yang diincar gitu loh," tambahnya.
Wanita kelahiran 3 Desember 1981 ini sakit hati saat mengetahui jika sang mantan ART yang bernama Riri Khasmita hidup mewah dari uang hasil penggelapan tanah ibunya.
"Dia beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia sekolahin adiknya ke luar negeri dengan uang yang diduga dari penjualan tanah dan segala bisnis dia," kata Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
"Itu makanya yang saya mau sama lawyer saya untuk kawal ini, selesaikan ini agar hal-hal ini yang bikin saya sakit," ungkapnya.
Nirina Zubir dan kakak-kakanya ingin masalah ini diusut tuntas dan para pelaku bisa mendapat hukuman setimpal.
Saat ini kasus penggelapan tanah yang menimpanya telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi menyatakan tiga orang di antaranya kini sudah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pemanggilan.
"Ada lima orang tersangka dan kita sudah melakukan penahanan untuk tiga orang," jelas Petrus.
Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, dan seorang notaris bernama Farida.
Sementara dua tersangka yang belum ditangkap berprofesi sebagai notaris dan terlibat dalam proses jual beli aset keluarga Nirina Zubir.
"Para tersangka dijerat pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar