Diamankan pula satu unit mobil, uang tunai Rp 25 juta, dua buah botol air mineral, satu buah botol minuman bersoda.
Lalu, dua buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban dan tersangka, tiga unit ponsel, dan satu unit motor matic.
"Tersangka disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," kata Aron, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kisah penggandaan uang yang justru membawa petaka menimpa pra bernama Yakob.
Ia justru kehilangan uang Rp 100 juta yang hendak digandakan pada tersangka berinisial A.
Tersangka mengaku pada Yakob memiliki kenalan yang dapat menggandakan uang dalam waktu sekejap bisa menjadi lima kali lipat.
Singkat cerita, Yakob menjalani sebuah ritual khusus yang dilakukan Kemis yang disebut A sebagai dukun sakti.
“Setelah mengucap mantra, uang korban senilai Rp 100 juta lalu dimasukkan ke kantong plastik yang sudah ada bunga dan sesajen,” ujar Dydit.
Setelah itu, Yakob membawa uang uang tersebut ke sebuah bank hingga di sana terungkaplah fakta sebenarnya.
Uang Yakob diganti dengna potongan kertas berwarna merah yang menyerupai uang pecahan seratus ribu dan uang asli sebanyak Rp 400 ribu.
Karena merasa tertipu, Yakob melaporkan hal itu ke polisi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar