Sebelum akhirnya meninggalkan korban, pelaku untuk kesekian kalinya memberi ancaman yang sama jika sampai perbuatannya diketahui orang.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada, Kamis (18/11/2021).
“Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya,” kata AKP Sunaryo.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala.
Polisi turut menyita barang bukti berupa handphone Oppo milik pelaku dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar