GridPop.ID - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kabar seorang anak gugat ibu kandung karena harta warisan.
Kejadian pilu itu menimpa seorang ibu paruh baya di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.
Ironisnya, penggugat berinisial AH itu merupakan salah seorang pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.
Melansir Serambinews, si anak yang berinisial AH nekat melayangkan gugatan ke PN Takengon terkait rumah peninggalan mendiang ayahnya yang saat ini masih dihuni oleh ibunya.
“Jadi, setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita ibu kandung AH, Alkausar (72_ saat ditemui awak media, Selasa (17/11/2021).
Diakui Alkausar, ia juga tak tahu menahu jika AH diam-diam sudah membuat surat kepemilikan rumah itu atas nama dirinya sendiri.
Padahal, rumah itu seharusnya menjadi rumah bersama untuk dirinya beserta 11 anak-anaknya.
Terlepas dari kasus tersebut, konflik sengit antar keluarga karena harta warisan memang sudah beberapa terjadi dan mencuat ke publik.
Seperti dilansir dari Sosok.ID, seorang pria bernama Rully sampai hati menggugat ibunya sendiri, Praya Tiningsih (52) ke pengadilan terkait perebutan harta warisan.
Kasus perebutan warisan yang terjadi di Praya, Lombok Tengah itu bergulir sekitar Agustus 2020 silam.
Harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
Persoalan menggugat tanah warisan itu disebut-sebut berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tidak mengizinkannya membuat ruang tamu dan dapur.
Sebaliknya, kemarahan Praya Tiningsih pun tak lagi bisa dibendung saat anaknya menawarkan konsep perdamaian yang menurutnya tak masuk diakal.
Pasalnya, Rully tetap kukuh meminta warisan dari almarhum sang ayah yang berupa tanah tersebut dibagi.
Menurutnya, Rully tetap tak mau berdamai dengan dirinya hingga membuatnya juga bertindak demikian.
Oleh sebab itu Ningsih lebih memilih untuk melanjutkan perkara tersebut dan tak memilih jalur damai.
"Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi."
"Jadi dia tidak ingin berdamai, saya pun tidak ingin berdamai, biar deh lanjut perkaranya," kata Ningsih, dikutip dari Kompas.com.
Merasa dirinya dipojokkan dengan sikap sang anak, Ningsih pun bereaksi keras dan akan menuntut balik atas Air Susu Ibu (ASI) yang telah ia keluarkan untuk merawatnya ketika bayi.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya. Saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi.
Meski melihat sang ibu tak terima dengan tawarannya, Rully tetap bersikukuh untuk membagi warisan sang ayah.
Rully mengklaim bahwa dirinya hanya meminta haknya sebagai ahli waris dari almarhum ayahnya.
Ia beralasan bahwa dirinya tak ingin dikemudian hari ada yang mengklaim harta warisan sang ayah.
"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya. Dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Rully pun menambahkan bahwa rumah yang telah berdiri di tanah sengketa seluas 4,2 are tidak akan diganggu olehnya.
Ia pun menambahkan bahwa rumah tersebut akan jadi rumah bersama.
"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat, atau tidak akan dijual. Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," kata Rully.
GridPop.ID (*)
Source | : | Serambinews.com,Sosok.id |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar