Septiawan berujar, AL sebelumnya sudah mempersiapkan air keras sebanyak 1 liter.
"Air keras yang dibawa sebanyak satu liter," katanya, Selasa (23/11/2021).
Kasatreskrim menyebut tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan akibatkan kematian.
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara Pasal 351 ayat 3 ancamannya penjara seumur hidup.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar