GridPop.ID - Publik tengah dibuat geram dengan kelakuan seorang pria asal Arab Saudi berinisial AL (29) yang tega siram istrinya, Sarah Sesa (21) dengan air keras sebanyak 1 liter hingga tewas.
Sosok AL yang tempramental dan pencemburu pun diamini oleh ayah sambung Sarah, Salman.
Menurut Salman, AL yang berusia 29 tahun itu juga cemburu jika Sarah menemui teman sekolahnya yang perempuan.
"Jangankan saat Sarah menghubungi teman laki-laki, Sarah berpelukan saat bertemu teman perempuannya waktu sekolah juga cemburu,"
"Diributkan sampai marah ke Sarah," kata Salman, Selasa (23/11/2021), dikutip dari Tribunnews.
Diduga korban kawin kontrak
Kasus suami siram istri pakai air keras sebanyak 1 liter hingga tewas ini turut menyita perhatian Bupati Cianjur Herman Suherman.
Herman sedih karena salah satu dari warganya menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi.
Herman pun menduga jika Sarah Sesa adalah korban kawin kontrak.
Pasalnya, dari informasi yang didapat, korban tidak dinikahkan oleh pihak keluarga, melainkan oleh salah seorang tokoh agama setempat.
"Informasi tadi, itu dinikahkannya bukan sama keluarganya," ujarnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Herman menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian, dan berharap pelaku diganjar hukuman maksimal.
Terancam hukuman mati
Diduga, AL merencanakan penghilangan nyawa istrinya yang terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari tersebut.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ada unsur perencanaan terhadap perampasan nyawa Sarah.
Septiawan berujar, AL sebelumnya sudah mempersiapkan air keras sebanyak 1 liter.
"Air keras yang dibawa sebanyak satu liter," katanya, Selasa (23/11/2021).
Kasatreskrim menyebut tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan akibatkan kematian.
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara Pasal 351 ayat 3 ancamannya penjara seumur hidup.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar